BINTEK BANK SAMPAH KECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA

20161102_094718 Kotawaringin Lama – BLH Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Bimbingan Teknis Bank Sampah dengan tema “Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Masyarakat” diaula Kecamatan Kotawaringin Lama Rabu, (2/11) di hadiri Camat Kotawaringin Lama (Teguh Winarno, A.P) sedangkan dari BLH Kabupaten Kotawaringin Barat diwakili oleh (Fitriyana, ST) Kepala Bidang Pelestarian dan Pemulihan, Kepala Sub Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan.

Dalam sambutanya Kepala BLH Kotawaringin Barat yang diwakili oleh (Fitriyani) menyampaikan pengelolaan pupuk organik dari limbah sampah masyarakat atau limbah pasar dapat dikelola manjadi pupuk organik sesuai dengan amanat Undang-undang no 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat, nantinya kita bisa membudayakan sekolah-sekolah, RT, PKK, dan Organisasi-organisasi Karang Taruna dalam pengelolaan sampah sehingga nantinya sampah bisa bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itulah penanganan masalah sampah harus dimulai dari sumbernya. Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah. Sistem Bank Sampah Unilever yang berfokus pada tiga hal; Berorientasi Pada Manusia, Sistem yang Terstandarisasi dan Pengembangan Berkelanjutan bisa menjadi solusinya.

Camat Kotawaringin20161102_094757 Lama Teguh Winarno, A.P menyampaikan bahwa sampah di kotawaringin belum merasakan dampak dari sampah masyarakat, semakin maju sebuah kota maka semakin banyak sampah yang menumpuk, contahnya sampah jakarta 6.000 ton per hari bisa kita bayangkan andai sampai menumpuk berminggu-minggu bisa jadi menutupi jalan-jalan yang ada.

Dikotawaringin lama khususnya sampah banyak sekali yang belum dikelola apa lagi dipinggir jalan-jalan sampah berhamburan. Bagaimana cara kita menyikapi permasalahan sampah ini  semakin lama semakin banyak, kebersihan lingkunan bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan atau pemerintah. Itu tanggung jawab bersama. Untuk peduli menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal. Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat mengelola sendiri sampah rumah tangga. Misalnya, sampah organik dimanfaatkan untuk membuat kompos. Atau sampah plastik dibuat barang kerajinan.

Selama ini sampah yang ada dibuang begitu saja di sekitar rumah dan apabila telah menumpuk mereka bakar yang mengakibatkan polusi udara. Untuk sampah yang dibuang pada selokan men20161102_094740gakibatkan mampetnya aliran air selokan dan yang dibuang di sungai mengakibatkan polusi air.

Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.  (SK SNI, 1992), sedangkan masyarakat mendefenisikan sampah sebagai bahan yang dibuang dan tidak mempunyai nilai ekonomi.

Dengan adanya Bimtek pembuatan kompos sampah organik rumah tangga diharapkan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap Hutan menurun dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sampahnya meningkat. Masyarakat mulai memilah sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya. Sampah organik dikumpulkan dan diolah menjadi kompos sedangkan sampah anorganik untuk saat ini dikumpulkan dijual ke pemulung. (admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *