SOSIALISASI PELAYANAN PERIJINAN DIKECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA

Kotawaringin Lam20161027_101455a – KPTK Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Sosial isasi Pelayanan Perijinan di Aula Kecamatan Kotawaringin Lama Kamis, (27/10) dihadiri kepala KPTK (Amir Hadi, SE,M.Ec. Dev), Camat Kotawaringin Lama yang diwakili Sekcam (Nahwani, S.Pd).

Camat Kotawaringin Lama yang diwakili oleh Sekcam (Nahwani, S,Pd) dalam sambutannya mengharapkan peserta kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi peserta dan masyarakat pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun kritikan terkait pelayanan perijinan dan diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini dapat membantu pemerintah kecamatan menjadi corong ditengah masyarakat sehingga pada akhirnya semua dapat mengerti dan memahami arti pentingnya memiliki ijin dalam melakukan aktivitas usaha.

Selain itu ung20161027_095535kap Nahwani, S.Pd diharapkan masyarakat kotawaringin lama dalam pengurusan perijinan berupa IMB, SITU, HO, TDP, SIUP dilakukan di Kantor Pelayanan Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu juga Kecamatan Kotawaringin Lama berupaya terus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan salah satunya dengan memangkas rentang kendali yang panjang sehingga lebih mempercepat waktu pengurusan dokumen ijin.

Kepala KPTK Amir Hadi, SE,M.Ec. Dev dalam penyampaian materi mengatakan  tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui secara jelas dan memahami tentang pelayanan publik sehingga dapat memenuhi kepuasan masyarakat ng urusan perijinan dan serta adanya kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. KPTK telah melakukan berbagai upaya dalam hal pembenahan secara berkelanjutan yang berkaitan dengan SDM pegawai maupun sarana prasarana penunjang pelayanan demi peningkatan kapasitas pelayanan ijin yang diproses telah melebihi batas waktu sesuai SOP, Jenis pelayanan yang dikelola ada 15 macam antara lian 1. IMB, 2. SITU, 3. HO, 4. Ijin Pemasangan Reklame, 5. TDP, 6. IUI, 7. TDI, 8. SIUP, 9. TDR/R, 10. IUA, 11. IT, 12. Ijin Usaha Angkutan Perairanan Pedalaman, 13. Ijin Trayek Perairanan Pedalaman, 14. Ijin Banguna Air dan Logpond, dan 15. IUJK.

Dengan adanya upaya sosialisasi dan bertatap muka secara langsung ini membuat sesuatu interaksi kepada masyarakat, agar bisa bertanya secara langsung mengenai perizinan. Pasalnya masyarakat sendiri belum terlalu banyak yang tahu mengenai perizinan,” ungkap Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *