Menteri Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pakaian dinas baru bagi PNS Kemendagri dan Pemda.
Pada awalnya Permendagri No 53 Tahun 2009 dirubah menjadi Permendagri No 60 Tahun 2007 dan perubahan kedua adalah Permendagri 68 Tahun 2015 dimana di sini bisa kita lihat perubahan mencoloknya untuk pakaian dinas baru PNS 2015 yaitu penambahan PDH (Pakaian Dinas Harian) dengan bentuk Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap di lingkungan Kemendagri dan PNS Pemda (Pemerintah Daerah).
Inilah Model PDH Kemeja Warna Putih yang akan dipakai PNS Pria dan Wanita di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah adalah:
Seragam PNS untuk wanita hamil dan yang berkerudung/hijab disesuaikan saja.
Identitas PNS dalam melaksanakan tugas ditunjukkan dari pakaian dinas yang dikenakan. Peraturan tentang pakaian dinas bertujuan dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.
Berikut ini ketentuan mengenai Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 68 2015:
- Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri
- Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:
1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH batik
2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi
Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota
Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
- Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Kemendagri dan Pemda
Jadwal penggunaan pakaian dinas bagi PNS Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota/Kecamatan/Kelurahan adalah:
Senin: Linmas
Selasa : PDH warna khaki
Rabu : Pakaian Adat Taluk Balanga
Kamis: Baju Putih
Jumat: Batik
HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Korpri
Pada Acara Resmi: PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan acara.
Itulah detail Pakaian Dinas Baru bagi PNS Kemendagri dan Pemda Permendagri No 68 Tahun 2015.