Pandemi covid-19 membuat perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju sebaran wabah covid-19 ini. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan berupa Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Hal ini ditindaklanjuti juga oleh Pemprov Kalteng yang mengeluarkan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.
Untuk mendukung dan menguatkan hal tersebut maka pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.
Pada prinsipnya Perbup ini sebagai bagian melindungi masyarakat sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ini harus dilakukan bersama-sama, tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada, upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 tidak akan maksimal.
Peraturan Bupati Ini Dibuat Bukan Untuk Menghukum… Namun Melindungi Kita..!!!
Mari Sayangi Diri, Keluarga Dan Orang-Orang Di Lingkungan Kita Dengan Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan. (Prokom Kobar)