PELAKSANAAN MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA

KOTAWARINGIN LAMA- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah  kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa/kelurahan, serta menyepakati  rencana kegiatan lintas Desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan  Kecamatan yang akan diajukan kepada OPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang Tingkat kecamatan Kotawaringin Lama dilaksanakan pada hari kamis, 23 Februari 2017 dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja  OPD Kecamatan. Lembaga penyelenggara Musrenbang Kecamatan  adalah  kecamatan  dan  Bappeda.  Kecamatan bertugas untuk menyiapkan  teknis penyelenggaraan Musrenbang  kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

Tujuan Musrenbang Kecamatan Kotawaringin Lama

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa/kelurahan (dan atau lintas desa/kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangankecamatandan lintas kecamatan untuk satu tahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum OPDdan Musrenbang
  3. Menetapkan delegasi kecamatanuntuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan.

Prinsip-Prinsip Musrenbang Kecamatan Kotawaringin Lama

  1. Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
  2. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
  3. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbangmemiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
  4. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
  5. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
  6. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbangdimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

Keluaran Musrenbang Kecamatan Kotawaringin Lama

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan(RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatanmenurut fungsi/OPD atau gabungan OPD, yang siap dibahas pada forum Organisasi Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Desa/Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan(DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatanuntuk mengikuti Forum Organisasi Perangkat Daerah dan Musrenbang
  5. Berita acara MusrenbangTahunan Kecamatan.

Pra Musrenbang Kecamatan merupakan Tahapan awal dari pelaksanaan Musrenbang  Kecamatan

Pra Musrenbang Kecamatan dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
  2. Rekruitmen Tim Pemandu Musrenbangoleh Bappeda
  3. Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Memilah dan mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab OPDdari masing-masing desa/Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi/OPD.
  • Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kecamatan.
  • Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari desa/Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
  • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang Kecamatan.
  • Informasi Pagu indikatif
  • Membuat Draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *