RINGKASAN PP 53 TAHUN 2010

PERIHAL TIDAK MASUK KERJA, DIPERTEGAS DENGAN DEFINISI TIDAK MASUK KERJA BAIK TERUS MENERUS MAUPUN TIDAK MENERUS, DENGAN RINCIAN SANKSI SEBAGAI BERIKUT :

NO.

KATEGORI HUKUMAN

LAMA TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH

SANKSI MENURUT PP 53 TAHUN 2010

1

Hukuman Disiplin Ringan

5 hari

Teguran lisan

   

6 – 10 hari

Teguran tertulis

   

11 – 15 hari

Pernyataan tidak puas secara tertulis

       

2

Hukuman Disiplin Sedang

16 – 20 hari

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala

   

21 – 25 hari

Penundaan Kenaikan Pangkat

     

Penurunan Pangkat setingkat

     

lebih rendah paling lama 1 tahun

       

3

Hukuman Disiplin Berat

31 – 35 hari

Penurunan pangkat paling lama 3 tahun

   

36 – 40 hari

Pemindahan (mutasi) dalam

     

rangka penurunan jabatan

     

(eselon) setingkat lebih rendah

   

41 – 45 hari

Pembebasan dari jabatan

   

> 46 hari

Pemberhentian dengan hormat

 Catatan:

  1. Penghitungan hari kerja selama hitungan masa tidak masuk kerja adalah secara kumulatif dan berkelanjutan (Januari s/d Desember dalam satu tahun) dengan penghitungan dikonversi (maksud penghitungan dikonversi yang ada jam-nya tersebut bisa berarti meninggalkan pekerjaan tanpa ada keterangan dan lalu masuk lagi) 1 hari kerja = 7,5 jam. Bila seseorang PNS masuk kerja, dan hanya ikut apel pagi, lalu seterusnya meninggalkan pekerjaan tanpa ada keterangan atau perintah dinas, dan kembali lagi hanya untuk ikut apel sore bisa dimasukkan dalam kategori penghitungan dikonversi. Jam selama ketidakhadirannya tanpa keterangan tersebut bisa diperhitungkan dan diakumulasi dengan pertimbangan bahwa penghitungan jam kerja adalah selama 7,5 jam. Jadi bila yang bersangkutan “menghilang” selama misalnya 4 jam per hari, n dilakukan selama 2 hari saja, maka yang bersangkutan sudah dapat dikategorikan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 1 hari.
  2. PNS mempunyai hak untuk tidak masuk kerja paling lama 4 hari dalam 1 tahun.
  3. Yang dimaksud masuk kerja tanpa alasan yang sah adalah alasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *