PERCEPATAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU (PATEN) KECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA MENGGUNAKAN METODE CETAK PERMOHONAN IZIN MANDIRI

paten kolamKOTAWARINGIN LAMA- Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

 Maksud dan tujuan Paten yaitu mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjaga simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten. Tujuan PATEN yaitu untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN) yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kotawaringin Barat kepada Camat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terobosan baru yang dilakukan oleh Kecamatan Kotawaringin Lama didalam pelaksanaan Paten yaitu dengan metode melakukan cetak mandiri permohonan izin oleh pemohon atau oleh petugas desa/kelurahan. Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan pelayanan, sehingga pemohon tidak bolak-balik mengurus izin/dokumen penunjang yang diperlukan di kantor kecamatan. Prosedur pelayanan yaitu pihak pemohon dengan mengunduh permohonan dokumen di situs website: www.keckolam.kotawaringinbaratkab.go.id/downloadblankoperijinan , kemudian setelah dicetak pemohon mengisis sendiri berkas permohonan yang tersedia dan dapat dibantu oleh pihak desa/kelurahan, setelah permohonan telah terisi lengkap dan kelengkapan pendukung berkas telah sesuai persyaratan, kemudian berkas langsung diserahkan ke bidang pelayanan di kantor Kecamatan Kotawaringin Lama untuk diproses. Adapun jenis pelayanan yang dapat dilayani meliputi :

 JENIS PELAYANAN PERIZINAN

  • Pemberian Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Pemberian Izin Gangguan/ HO usaha perorangan
  • Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Perorangan dengan luasan bangunan sampai dengan 100 m2
  • Pemberian Surat Izin Pemasangan reklame

 JENIS PELAYANAN NON PERIZINAN

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Perekaman Kartu Keluarga (KK)
  • Pemberian Rekomendasi pendirian koperasi
  • Melantik dan mengambil sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Melantik dan mengambil sumpah/janji Kepala TK, SD dan SDLB
  • Pemberian Rekomendasi mutasi guru TK,SD, dan SDLB
  • Pemberian izin pengangkutan hasil industri
  • Pendaftaran kepemilikan kebun rakyat dengan luasansampai dengan 10 hektar
  • Pemberian Surat Keterangan Asal (SKA) hasil/tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat dengan luasan sampai dengan 25 Hektar
  • Pemberian rekomendasi usaha-usaha pertanian dan peternakan
  • Pemberian Surat Keterangan Pindah Penduduk dalam Kabupaten
  • Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pemberian Surat Keterangan Pacak (asal-usul pembuatan kapal)
  • Pemberian Rekomendasi Izin Pertunjukan/hiburan

 Bagan Prosedur Permohonan Perizinan menggunakan metode cetak dokumen mandiri di Kecamatan Kotawaringin Lama

 skema

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *